Gayo Setie, Bener Meriah, Aceh – 13 September 2026 — Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan terus dilakukan di tingkat kampung. Salah satunya melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Mekanisme Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan yang dilaksanakan di Kampung Gayo Setie, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat dan perangkat kampung untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya pencegahan kekerasan, mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta rujukan ke layanan yang tersedia. Mekanisme perlindungan di tingkat kampung diharapkan dapat memastikan bahwa perempuan, anak, dan kelompok rentan yang mengalami atau berisiko mengalami kekerasan dapat memperoleh perlindungan dan bantuan secara cepat dan aman.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF), Irma Sari, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa mekanisme perlindungan harus tersedia dan berfungsi di tingkat kampung.
“Mekanisme perlindungan penting ada di kampung karena kampung merupakan lingkungan terdekat dengan masyarakat. Dengan adanya mekanisme yang jelas, masyarakat dapat mengetahui ke mana harus melapor, siapa yang dapat memberikan pendampingan, dan bagaimana korban dapat memperoleh layanan yang dibutuhkan,” ujar Irma Sari.
Irma juga menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab korban maupun keluarganya, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah kampung. Warga perlu berani bersuara ketika mengetahui adanya kekerasan, tidak menyalahkan atau menstigma korban, serta membantu korban mendapatkan layanan kesehatan, hukum, dan dukungan psikososial.
Materi diskusi juga menunjukkan bahwa kekerasan dapat terjadi di lingkungan terdekat korban. Data SIMFONI PPA tahun 2024 mencatat 76 korban kekerasan di Kabupaten Bener Meriah, terdiri dari 40 korban anak dan 36 korban perempuan. Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan tertinggi yang dialami anak, sementara kekerasan psikis dan fisik juga banyak dialami perempuan dewasa.
Karena itu, mekanisme perlindungan di Kampung Gayo Setie diarahkan untuk memperkuat peran perangkat kampung, kader, tokoh agama dan adat, serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan memberikan respons awal ketika terjadi kekerasan.
Dalam mekanisme yang diperkenalkan, masyarakat yang mengalami atau mengetahui kekerasan dapat melapor kepada Reje, kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), tokoh agama, atau tokoh adat. Selanjutnya, korban dapat dirujuk ke Puskesmas atau kepolisian, serta memperoleh penanganan dari UPTD PPA Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan kebutuhan kasus. Untuk kondisi darurat, korban atau saksi juga dapat langsung mengakses layanan kepolisian, fasilitas kesehatan, maupun SAPA 129.
Apresiasi untuk Reje Kampung Gayo Setie
Dalam kesempatan tersebut, Irma Sari juga menyampaikan apresiasi kepada Reje Kampung Gayo Setie, Bapak Muliadi, atas komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kampung.
Menurut Irma, pembentukan Satgas merupakan langkah penting karena menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah kampung untuk tidak membiarkan kasus kekerasan menjadi persoalan yang ditangani secara sendiri-sendiri oleh korban dan keluarganya.
“Kami mengapresiasi langkah Reje Kampung Gayo Setie, Bapak Muliadi, yang telah membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan menjadi bagian dari tanggung jawab kampung,” kata Irma.
Keberadaan Satgas diharapkan dapat memperkuat deteksi dini, menerima laporan masyarakat, memberikan pendampingan awal, menjaga kerahasiaan korban, serta menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai. Materi mekanisme perlindungan juga menekankan prinsip kerahasiaan identitas korban, layanan tanpa diskriminasi, serta pendampingan psikologis dan hukum sesuai kebutuhan korban.
FGD ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan mekanisme perlindungan tidak hanya berhenti pada pembentukan struktur, tetapi benar-benar dipahami dan dapat digunakan oleh masyarakat Kampung Gayo Setie.
“Perlindungan akan menjadi lebih kuat ketika masyarakat tidak diam, pemerintah kampung memiliki mekanisme yang jelas, dan korban mendapatkan dukungan tanpa stigma. Bersama-sama kita dapat menciptakan Kampung Gayo Setie yang lebih aman bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan,” tutup Irma Sari.

