Audiensi “Advokasi Respon Bencana Hidrometeorologi 2025” Dorong Penguatan Tata Kelola Lingkungan dan Kebijakan Pemulihan Aceh

Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil (CSO) menghadiri kegiatan audiensi bertajuk “Advokasi Respon Bencana Hidrometeorologi 2025” yang difasilitasi oleh Gerak Aceh pada 11 Mei 2026 di Aula Lantai 2 Kantor Bappeda Aceh.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., beserta para kepala bidang dan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam isu lingkungan, kemanusiaan, dan kebencanaan di Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Aceh menegaskan bahwa Gubernur Aceh memiliki perhatian serius terhadap upaya penataan lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam di Aceh. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah dorongan moratorium total terhadap aktivitas yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan. Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa keinginan untuk melakukan penataan kembali terhadap aspek perizinan maupun non-perizinan sedang menjadi perhatian serius dan akan dibicarakan lebih lanjut bersama Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Audiensi juga menyoroti keprihatinan atas masih adanya pihak-pihak yang memanfaatkan izin pemanfaatan lingkungan tanpa memperhatikan dampak ekologis yang ditimbulkan. Organisasi masyarakat sipil dalam kesempatan tersebut turut memberikan berbagai masukan terkait pentingnya perlindungan lingkungan, penguatan pengawasan, serta tata kelola pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada keselamatan masyarakat.
Dalam diskusi juga disampaikan bahwa dampak bencana hidrometeorologi tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga memengaruhi ketahanan pangan, meningkatkan ketergantungan ekonomi masyarakat, serta memperburuk kondisi sosial. Bahkan, dampak ekonomi yang ditimbulkan dinilai lebih berat dibandingkan situasi pasca tsunami di beberapa wilayah terdampak.
Sebagai bagian dari tindak lanjut audiensi, organisasi masyarakat sipil mendorong agar berbagai rekomendasi dan policy brief yang telah disusun dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan Aceh, termasuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) tahun 2027. Selain itu, pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh terkait kewenangan Aceh juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola kebencanaan dan perlindungan lingkungan di daerah.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah Aceh dan masyarakat sipil dalam merespon krisis hidrometeorologi secara adil, inklusif, dan berkelanjutan demi keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan Aceh.