AWPF Dorong Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Aceh Melalui Dialog Dengan Kedutaan Besar Kerajaan Belgia

Jakarta, 9 Oktober 2026 — Pemenuhan hak perempuan, anak, dan kelompok rentan membutuhkan perhatian berkelanjutan, terutama dalam situasi pascabencana yang meningkatkan kebutuhan akan perlindungan dan pemulihan. Untuk mendorong perhatian bersama terhadap isu tersebut, Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) melakukan diskusi bersama perwakilan Kedutaan Besar Kerajaan Belgia di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Kedutaan Besar Kerajaan Belgia ini merupakan agenda terakhir dalam rangkaian roadshow AWPF di Jakarta. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya AWPF membangun komunikasi dan memperkuat jejaring dengan mitra internasional untuk menyampaikan situasi serta kebutuhan perempuan, anak, dan kelompok rentan di Aceh, khususnya setelah bencana.

AWPF diwakili oleh Direktur AWPF, Irma Sari, S.HI; pendiri sekaligus pengurus AWPF, Fenny Silfia Putri; dan Rizky Ardilla, staf AWPF yang mewakili perspektif orang muda. Sementara itu, pertemuan tersebut dihadiri oleh Roy Verelst, Wakil duta Besar Kerajaan Belgia dan Ibu Ganesa diplomat kedutaan Belgia di Jakarta Dalam diskusi tersebut, Direktur AWPF, Irma Sari, S.HI, menyampaikan gambaran mengenai kondisi pemenuhan hak perempuan, anak, dan kelompok rentan di Aceh. Ia menekankan bahwa dampak bencana tidak berhenti ketika masa tanggap darurat berakhir. Masyarakat terdampak masih membutuhkan dukungan untuk memulihkan kehidupan, memperoleh akses terhadap layanan dasar, serta mendapatkan perlindungan yang memadai.

Irma juga menyoroti persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi tantangan serius di Aceh. Situasi ini membutuhkan penanganan yang komprehensif, mulai dari pencegahan, pendampingan korban dan penyintas, dukungan psikososial, akses terhadap layanan hukum, hingga penguatan mekanisme perlindungan di tingkat komunitas.

“Pemenuhan hak perempuan, anak, dan kelompok rentan harus menjadi bagian penting dari proses pemulihan pascabencana. Kita tidak bisa hanya berfokus pada pemulihan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan dari kekerasan, akses terhadap layanan yang dibutuhkan, serta kesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan,” ujar Irma.

Menurut AWPF, upaya perlindungan dan pemulihan tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan dukungan dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, komunitas lokal, lembaga layanan, serta mitra internasional agar kebutuhan kelompok rentan dapat ditangani secara berkelanjutan.

Melalui pertemuan ini, AWPF berharap isu pemenuhan hak perempuan, anak, dan kelompok rentan di Aceh mendapatkan perhatian yang lebih luas. AWPF juga mendorong terbukanya ruang dialog dan peluang kolaborasi dengan mitra internasional untuk mendukung program perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat terdampak bencana.

Rangkaian roadshow AWPF di Jakarta menjadi bagian dari upaya memperkuat diplomasi masyarakat sipil, menyampaikan realitas yang dihadapi perempuan dan kelompok rentan di Aceh, serta membangun solidaritas lintas negara untuk mendorong pemenuhan hak asasi manusia yang lebih inklusif.

AWPF meyakini bahwa pemulihan pascabencana yang berkeadilan harus memastikan setiap orang, khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan, dapat hidup aman, bermartabat, serta memperoleh hak dan perlindungan yang setara.

Aceh Women’s for Perempuan Berdaya, Masyarakat Damai.