AWPF Perkuat Kapasitas Pemangku Adat untuk Mewujudkan Perlindungan Perempuan yang Berkeadilan di Komunitas

Banda Aceh, 1 Agustus 2026 – Aceh Women for Peace Foundation (AWPF) menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Pemangku Adat dalam Perlindungan Perempuan di Komunitas pada 1–3 Agustus 2026 di Aula LPTQ Dinas Syariat Islam, Banda Aceh. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para pemangku adat dan tokoh masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan yang berkeadilan, berpihak pada korban, serta bebas dari praktik diskriminasi.
Pelatihan diikuti oleh 25 peserta yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah, terdiri atas tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman mengenai perlindungan perempuan, keadilan gender, penyelesaian perkara yang berperspektif korban, serta penguatan peran lembaga adat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.
Direktur Aceh Women for Peace Foundation (AWPF), Irma Sari, S.HI., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemangku adat memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun sistem perlindungan perempuan di tingkat komunitas.
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku adat dalam memberikan perlindungan kepada perempuan di komunitas. Kami berharap setiap penyelesaian persoalan yang melibatkan perempuan dilakukan tanpa diskriminasi, menghormati hak-hak perempuan, serta mengedepankan prinsip keadilan yang berpihak kepada korban. Pemangku adat memiliki peran penting dalam memastikan setiap perempuan memperoleh rasa aman dan akses terhadap keadilan,” ujar Irma Sari.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta akan memperoleh materi dari para narasumber yang memiliki pengalaman dalam bidang hukum adat, keadilan gender, dan pemberdayaan masyarakat, yaitu:
• Asnawi Zainun, Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, yang membahas peran lembaga adat dalam perlindungan perempuan serta penguatan mekanisme penyelesaian perkara di tingkat gampong.
• Norma Manalu, aktivis keadilan gender, yang menyampaikan materi mengenai perspektif gender, hak-hak perempuan, serta pentingnya penyelesaian kasus yang berorientasi pada pemulihan korban.
• Budi Arianto, fasilitator pelatihan, yang memandu proses pembelajaran partisipatif, diskusi kelompok, dan penyusunan rencana tindak lanjut peserta.
Pelatihan ini dirancang secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi kelompok, studi kasus, simulasi penyelesaian perkara, serta penyusunan rencana aksi yang dapat diterapkan di komunitas masing-masing. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kampung, dan masyarakat dalam membangun mekanisme perlindungan perempuan yang lebih efektif.
Melalui kegiatan ini, AWPF berharap para pemangku adat dapat menjadi agen perubahan yang mampu mendorong terciptanya komunitas yang aman, inklusif, dan menghormati hak-hak perempuan. Penguatan kapasitas ini juga diharapkan dapat mendukung penerapan nilai-nilai adat yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.