AWPF dan LBH APIK Aceh Audiensi dengan UPTD PPA Bener Meriah untuk Memperkuat Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual

Bener Meriah, 23 Juni 2026 – Aceh Women for Peace Foundation (AWPF) bersama LBH APIK Aceh melakukan audiensi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Kantor UPTD PPA Bener Meriah.
Audiensi ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya memastikan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual secara komprehensif, mulai dari layanan hukum, psikologis, pendidikan, hingga pemulihan sosial.
Pertemuan dihadiri oleh Direktur AWPF bersama tim pendamping kasus. Dari LBH APIK Aceh hadir Advokat Senior Azriana Rambe Manalu dan Safwani, Paralegal LBH APIK Aceh. Sementara dari pihak pemerintah daerah, audiensi disambut langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (PPAKB) Kabupaten Bener Meriah, Edi Jaswin, M.Si, bersama jajaran UPTD PPA.
Kegiatan dibuka oleh Direktur AWPF yang menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah dalam memastikan korban mendapatkan akses terhadap keadilan dan pemulihan yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Irma Sari Direktur AWPF menegaskan bahwa pendampingan korban tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, dan pemenuhan hak-hak korban lainnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Para peserta mendiskusikan berbagai tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk pemulihan korban pascaproses hukum, akses layanan psikologis, pemenuhan hak pendidikan korban, mekanisme restitusi, serta pentingnya perspektif korban dalam setiap layanan yang diberikan.
Advokat Senior LBH APIK Aceh, Azriana Rambe Manalu, menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan memastikan seluruh layanan yang menjadi hak korban dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas PPAKB Kabupaten Bener Meriah, Edi Jaswin, M.Si, menyambut baik inisiatif kolaborasi ini dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak, termasuk membangun koordinasi yang lebih efektif dengan organisasi pendamping dan lembaga bantuan hukum.
Sebagai hasil audiensi, para pihak berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam pendampingan kasus yang sedang berjalan, memperkuat mekanisme rujukan layanan, serta memastikan korban memperoleh akses terhadap layanan pendidikan, psikologis, hukum, dan perlindungan sosial secara optimal.
AWPF dan LBH APIK Aceh berharap kolaborasi ini dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif, berperspektif korban, dan mampu memberikan pemulihan yang menyeluruh bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bener Meriah.