Bener Meriah, Aceh | 7–8 Februari 2026. Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Perempuan pada 7–8 Februari 2026 di Aula Shindico, Bale Atu, Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas perempuan di tingkat komunitas dalam pendampingan kasus serta perlindungan hak perempuan dan anak.
Pelatihan ini difasilitasi oleh Ibu Samsidar, demisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Jakarta, bersama Sepang, seorang aktivis perempuan senior yang telah lama terlibat dalam kerja-kerja advokasi dan pendampingan korban. Sebanyak 20 orang perempuan dari komunitas Dedingin Celala dan Petire Pitu mengikuti pelatihan ini secara aktif.
Selama dua hari pelatihan, peserta dibekali pemahaman mengenai dasar-dasar hukum, termasuk hak asasi manusia, hukum pidana dan perdata sederhana, serta kerangka hukum perlindungan perempuan dan anak. Peserta juga mempelajari alur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA), termasuk mekanisme rujukan ke layanan terkait seperti UPTD PPA, kepolisian, layanan kesehatan, dan bantuan hukum.
Hasil pelatihan menunjukkan adanya peningkatan kapasitas peserta dalam mengenali berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak di komunitas. Peserta kini memiliki pemahaman yang lebih kuat untuk melakukan pendampingan awal, memberikan edukasi hukum, serta menghubungkan korban dengan layanan yang aman dan berpihak pada korban.
Selain itu, pelatihan ini menghasilkan terbentuknya paralegal komunitas di tingkat kampung/gampong. Para paralegal perempuan memiliki peran strategis sebagai penghubung antara korban dan sistem layanan, serta sebagai agen perubahan yang mendorong kesadaran hukum di masyarakat.
Keberadaan paralegal komunitas ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi korban, khususnya perempuan dan kelompok rentan. Korban menjadi lebih berani untuk melapor dan mencari bantuan, sementara kasus-kasus kekerasan dapat diidentifikasi dan ditangani lebih cepat, aman, dan berperspektif korban.
Pelatihan ini juga berkontribusi pada penguatan sistem perlindungan di komunitas, melalui terbentuknya jejaring kerja antara paralegal, aparat kampung, tokoh masyarakat, dan lembaga layanan. Mekanisme rujukan dan penanganan kasus di tingkat lokal mulai terbangun, seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan diskusi komunitas yang dilakukan oleh para paralegal.
Dalam jangka menengah, kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi praktik pembiaran dan normalisasi kekerasan, mendorong komunitas yang lebih responsif dan sensitif gender, serta berkontribusi pada upaya pencegahan kekerasan dan pembangunan perdamaian berbasis komunitas di Kabupaten Bener Meriah.
Melalui pelatihan ini, AWPF menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepemimpinan perempuan di akar rumput dan memastikan keadilan serta perlindungan hak dapat diakses oleh semua, terutama perempuan dan kelompok rentan.

