Kampung Gayo Setie Perkuat Mekanisme Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan

Gayo Setie, Bener Meriah, Aceh – 13 September 2026 — Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan terus dilakukan di tingkat kampung. Salah satunya melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Mekanisme Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan yang dilaksanakan di Kampung Gayo Setie, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat dan perangkat kampung untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya pencegahan kekerasan, mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta rujukan ke layanan yang tersedia. Mekanisme perlindungan di tingkat kampung diharapkan dapat memastikan bahwa perempuan, anak, dan kelompok rentan yang mengalami atau berisiko mengalami kekerasan dapat memperoleh perlindungan dan bantuan secara cepat dan aman.

Dalam diskusi tersebut, Direktur Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF), Irma Sari, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa mekanisme perlindungan harus tersedia dan berfungsi di tingkat kampung.

“Mekanisme perlindungan penting ada di kampung karena kampung merupakan lingkungan terdekat dengan masyarakat. Dengan adanya mekanisme yang jelas, masyarakat dapat mengetahui ke mana harus melapor, siapa yang dapat memberikan pendampingan, dan bagaimana korban dapat memperoleh layanan yang dibutuhkan,” ujar Irma Sari.

Irma juga menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab korban maupun keluarganya, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah kampung. Warga perlu berani bersuara ketika mengetahui adanya kekerasan, tidak menyalahkan atau menstigma korban, serta membantu korban mendapatkan layanan kesehatan, hukum, dan dukungan psikososial.

Materi diskusi juga menunjukkan bahwa kekerasan dapat terjadi di lingkungan terdekat korban. Data SIMFONI PPA tahun 2024 mencatat 76 korban kekerasan di Kabupaten Bener Meriah, terdiri dari 40 korban anak dan 36 korban perempuan. Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan tertinggi yang dialami anak, sementara kekerasan psikis dan fisik juga banyak dialami perempuan dewasa.

Karena itu, mekanisme perlindungan di Kampung Gayo Setie diarahkan untuk memperkuat peran perangkat kampung, kader, tokoh agama dan adat, serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan memberikan respons awal ketika terjadi kekerasan.

Dalam mekanisme yang diperkenalkan, masyarakat yang mengalami atau mengetahui kekerasan dapat melapor kepada Reje, kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), tokoh agama, atau tokoh adat. Selanjutnya, korban dapat dirujuk ke Puskesmas atau kepolisian, serta memperoleh penanganan dari UPTD PPA Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan kebutuhan kasus. Untuk kondisi darurat, korban atau saksi juga dapat langsung mengakses layanan kepolisian, fasilitas kesehatan, maupun SAPA 129.

Apresiasi untuk Reje Kampung Gayo Setie

Dalam kesempatan tersebut, Irma Sari juga menyampaikan apresiasi kepada Reje Kampung Gayo Setie, Bapak Muliadi, atas komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kampung.

Menurut Irma, pembentukan Satgas merupakan langkah penting karena menunjukkan adanya komitmen dari pemerintah kampung untuk tidak membiarkan kasus kekerasan menjadi persoalan yang ditangani secara sendiri-sendiri oleh korban dan keluarganya.

“Kami mengapresiasi langkah Reje Kampung Gayo Setie, Bapak Muliadi, yang telah membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan menjadi bagian dari tanggung jawab kampung,” kata Irma.

Keberadaan Satgas diharapkan dapat memperkuat deteksi dini, menerima laporan masyarakat, memberikan pendampingan awal, menjaga kerahasiaan korban, serta menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai. Materi mekanisme perlindungan juga menekankan prinsip kerahasiaan identitas korban, layanan tanpa diskriminasi, serta pendampingan psikologis dan hukum sesuai kebutuhan korban.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan mekanisme perlindungan tidak hanya berhenti pada pembentukan struktur, tetapi benar-benar dipahami dan dapat digunakan oleh masyarakat Kampung Gayo Setie.

“Perlindungan akan menjadi lebih kuat ketika masyarakat tidak diam, pemerintah kampung memiliki mekanisme yang jelas, dan korban mendapatkan dukungan tanpa stigma. Bersama-sama kita dapat menciptakan Kampung Gayo Setie yang lebih aman bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan,” tutup Irma Sari.


AWPF Perkuat Kapasitas Pemangku Adat untuk Mewujudkan Perlindungan Perempuan yang Berkeadilan di Komunitas

Banda Aceh, 1 Agustus 2026 – Aceh Women for Peace Foundation (AWPF) menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Pemangku Adat dalam Perlindungan Perempuan di Komunitas pada 1–3 Agustus 2026 di Aula LPTQ Dinas Syariat Islam, Banda Aceh. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para pemangku adat dan tokoh masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan yang berkeadilan, berpihak pada korban, serta bebas dari praktik diskriminasi.
Pelatihan diikuti oleh 25 peserta yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah, terdiri atas tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman mengenai perlindungan perempuan, keadilan gender, penyelesaian perkara yang berperspektif korban, serta penguatan peran lembaga adat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.
Direktur Aceh Women for Peace Foundation (AWPF), Irma Sari, S.HI., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemangku adat memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun sistem perlindungan perempuan di tingkat komunitas.
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku adat dalam memberikan perlindungan kepada perempuan di komunitas. Kami berharap setiap penyelesaian persoalan yang melibatkan perempuan dilakukan tanpa diskriminasi, menghormati hak-hak perempuan, serta mengedepankan prinsip keadilan yang berpihak kepada korban. Pemangku adat memiliki peran penting dalam memastikan setiap perempuan memperoleh rasa aman dan akses terhadap keadilan,” ujar Irma Sari.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta akan memperoleh materi dari para narasumber yang memiliki pengalaman dalam bidang hukum adat, keadilan gender, dan pemberdayaan masyarakat, yaitu:
• Asnawi Zainun, Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, yang membahas peran lembaga adat dalam perlindungan perempuan serta penguatan mekanisme penyelesaian perkara di tingkat gampong.
• Norma Manalu, aktivis keadilan gender, yang menyampaikan materi mengenai perspektif gender, hak-hak perempuan, serta pentingnya penyelesaian kasus yang berorientasi pada pemulihan korban.
• Budi Arianto, fasilitator pelatihan, yang memandu proses pembelajaran partisipatif, diskusi kelompok, dan penyusunan rencana tindak lanjut peserta.
Pelatihan ini dirancang secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi kelompok, studi kasus, simulasi penyelesaian perkara, serta penyusunan rencana aksi yang dapat diterapkan di komunitas masing-masing. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kampung, dan masyarakat dalam membangun mekanisme perlindungan perempuan yang lebih efektif.
Melalui kegiatan ini, AWPF berharap para pemangku adat dapat menjadi agen perubahan yang mampu mendorong terciptanya komunitas yang aman, inklusif, dan menghormati hak-hak perempuan. Penguatan kapasitas ini juga diharapkan dapat mendukung penerapan nilai-nilai adat yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.


AWPF Perkuat Jejaring dan Pembelajaran Hak Asasi Manusia Melalui Kunjungan ke HAPSARI dan BITRA Indonesia di Medan

Medan, 17 Juli 2026 – Aceh Women for Peace Foundation (AWPF) melaksanakan kunjungan pembelajaran dan penguatan jejaring ke dua organisasi masyarakat sipil di Kota Medan, yaitu HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) dan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia) pada 16–17 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengetahuan, berbagi pengalaman, dan membangun kolaborasi dalam isu hak asasi manusia (HAM), kesetaraan gender, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan kelompok rentan.

Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen AWPF untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui proses belajar bersama dengan organisasi yang memiliki pengalaman panjang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya perempuan, masyarakat adat, buruh, petani, dan kelompok rentan lainnya.

Delegasi AWPF dipimpin langsung oleh Direktur AWPF, Irma Sari, S.HI., bersama tim organisasi. Dalam setiap pertemuan, kedua belah pihak berdiskusi mengenai berbagai pendekatan dalam penguatan hak asasi manusia, pengorganisasian masyarakat, advokasi kebijakan, perlindungan perempuan, serta strategi membangun gerakan masyarakat sipil yang inklusif dan berkelanjutan.

Direktur AWPF, Irma Sari, S.HI., menyampaikan bahwa pembelajaran lintas organisasi merupakan bagian penting dalam memperkuat kapasitas organisasi masyarakat sipil.

“Kunjungan ini menjadi ruang belajar yang sangat berharga bagi AWPF. Kami memperoleh banyak pengalaman mengenai bagaimana memperkuat pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam program-program pemberdayaan masyarakat, membangun partisipasi komunitas, serta memperkuat advokasi untuk perlindungan perempuan dan kelompok rentan. Kami percaya bahwa kolaborasi antarlembaga akan memperkuat gerakan masyarakat sipil dalam mewujudkan keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.”

Pada kunjungan ke HAPSARI, delegasi AWPF mempelajari pengalaman organisasi dalam membangun kepemimpinan perempuan di tingkat akar rumput, pengorganisasian komunitas, pendidikan kritis, serta penguatan kapasitas perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya di berbagai sektor.

Sementara itu, dalam kunjungan ke BITRA Indonesia, diskusi berfokus pada pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat desa, penguatan ekonomi masyarakat, advokasi kebijakan publik, serta pengembangan program yang berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan sosial.

Selain menjadi ajang berbagi praktik baik (best practices), pertemuan ini juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara AWPF, HAPSARI, dan BITRA Indonesia dalam mendukung perlindungan hak-hak perempuan, penguatan masyarakat sipil, serta peningkatan kapasitas komunitas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Melalui kegiatan ini, AWPF menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan organisasi yang responsif terhadap isu hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan perlindungan kelompok rentan melalui kolaborasi, pembelajaran, dan pertukaran pengalaman dengan berbagai mitra strategis di Indonesia.


AWPF Perkuat Kemitraan dengan Jerman Melalui Kunjungan ke Konsulat Jerman di Medan

Medan, 15 Juli 2026 – Aceh Women for Peace Foundation (AWPF) melakukan kunjungan resmi ke Konsulat Jerman di Medan pada 15 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan kemitraan internasional dan memperluas kerja sama dalam bidang hak asasi manusia, kesetaraan gender, pembangunan perdamaian, serta pemberdayaan masyarakat.

Delegasi AWPF dipimpin oleh Direktur AWPF, Irma Sari, S.HI., bersama tim organisasi. Kedatangan delegasi disambut dengan hangat oleh Bapak Daniel, Kepala Konsulat Jerman di Medan. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban dan saling menghargai, mencerminkan hubungan baik yang telah terjalin antara AWPF dan Pemerintah Jerman.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai perkembangan program-program pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, pembangunan perdamaian, serta tantangan yang dihadapi organisasi masyarakat sipil dalam memperkuat pemenuhan hak asasi manusia di Aceh. Diskusi juga menjadi kesempatan untuk bertukar pengalaman mengenai pentingnya kolaborasi lintas negara dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Direktur Aceh Women for Peace Foundation (AWPF), Irma Sari, S.HI., menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Konsulat Jerman di Medan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang sangat baik dari Bapak Daniel dan jajaran Konsulat Jerman di Medan. Pertemuan ini semakin memperkuat hubungan kemitraan yang telah terjalin sejak tahun 2024. Kami berharap komunikasi dan kerja sama yang baik ini dapat terus berkembang untuk mendukung perlindungan hak asasi manusia, pemberdayaan perempuan, dan pembangunan perdamaian di Aceh.”

AWPF telah menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar Jerman sejak tahun 2024 melalui berbagai inisiatif yang berfokus pada penguatan masyarakat sipil, perlindungan hak-hak perempuan, serta peningkatan kapasitas organisasi dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan dan inklusif. Hubungan kemitraan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung berbagai program yang dijalankan AWPF di tingkat komunitas.

Kepala Konsulat Jerman di Medan, Bapak Daniel, menyampaikan apresiasinya atas komitmen AWPF dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan memperkuat peran masyarakat sipil di Aceh. Beliau juga menyambut baik upaya AWPF untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai mitra internasional dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia dan kesetaraan.

Melalui kunjungan ini, AWPF berharap hubungan baik dengan Pemerintah Jerman dapat terus diperkuat sehingga membuka peluang kerja sama yang lebih luas dalam mendukung program-program pemberdayaan perempuan, perlindungan kelompok rentan, penguatan kapasitas masyarakat sipil, serta pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.


Aceh Women for Peace Foundation Perkuat Kemitraan dengan Konsulat Jenderal Jepang di Medan untuk Mendorong Perlindungan Perempuan dan Anak di Bener Meriah Aceh

Medan, 14 Juli 2026 – Aceh Women for Peace Foundation (AWPF) melakukan kunjungan resmi ke Konsulat Jenderal Jepang di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 14 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat kemitraan dan membangun kolaborasi dalam mendukung perlindungan serta pemberdayaan perempuan, anak, dan kelompok rentan di Provinsi Aceh.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Direktur AWPF bersama empat anggota tim. Rombongan disambut dengan hangat oleh Bapak Koubun, perwakilan Konsulat Jenderal Jepang yang membidangi Pendidikan, Seni, dan Kebudayaan, bersama tim Hubungan Masyarakat (Humas) Konsulat Jenderal Jepang di Medan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai perkembangan situasi perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Aceh, dengan perhatian khusus pada kondisi di Kabupaten Bener Meriah. AWPF memaparkan berbagai program yang telah dilaksanakan, termasuk penguatan kapasitas perempuan di tingkat komunitas, perlindungan bagi penyintas kekerasan berbasis gender, pemulihan psikososial pascabencana, pemberdayaan ekonomi perempuan, serta penguatan ketahanan masyarakat di wilayah dampingan.
Diskusi juga membahas berbagai peluang kerja sama yang dapat dikembangkan untuk memperkuat pemenuhan hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya di Bener meriah Aceh. Kedua belah pihak menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan melalui komunikasi dan penjajakan bentuk kolaborasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan prioritas pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Pertemuan ini juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali hubungan baik yang telah terjalin antara Aceh dan Jepang, khususnya dalam bidang penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan. Jepang selama ini dikenal sebagai salah satu mitra yang memiliki pengalaman dan komitmen kuat dalam mendukung upaya pengurangan risiko bencana, pemulihan pascabencana, serta penguatan kapasitas masyarakat. Hubungan tersebut menjadi fondasi penting untuk memperluas kerja sama pada isu-isu pembangunan sosial, termasuk perlindungan perempuan dan anak.
Direktur Aceh Women for Peace Foundation, Irma Sari, S.HI., menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Konsulat Jenderal Jepang di Medan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan kesempatan berdiskusi dengan Konsulat Jenderal Jepang di Medan. Kami berharap hubungan baik yang telah terjalin ini dapat terus diperkuat melalui kerja sama yang konkret dalam mendukung perlindungan, pemberdayaan perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya di Aceh. Sinergi yang kuat akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang masih menghadapi berbagai tantangan sosial dan pascabencana,” ujar Irma Sari.
Melalui kunjungan ini, AWPF menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, dan mitra pembangunan, guna mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif, aman, serta menjunjung tinggi hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan di Aceh.


AWPF dan Dinas PPAKB Bener Meriah Gelar Pemulihan Psikososial bagi Perempuan Penyintas Bencana

Bener Meriah, 24 Juni 2026 – Aceh Women for Peace Foundation (AWPF) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPAKB) Kabupaten Bener Meriah menyelenggarakan kegiatan pemulihan psikososial bagi perempuan penyintas bencana. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, di Aula Kantor Camat Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan ini diikuti oleh perempuan penyintas yang terdampak berbagai bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa vulkanik yang terjadi di Aceh, khususnya di Kabupaten Bener Meriah. Program ini bertujuan membantu peserta mengurangi dampak psikologis pascabencana, memperkuat ketahanan diri, serta membangun dukungan sosial di tingkat komunitas.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bapak Edi Jaswin, M.SiKepala Dinas PPAKB Kabupaten Bener Meriah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada AWPF yang telah memberikan perhatian terhadap kebutuhan pemulihan psikososial bagi perempuan penyintas bencana di Bener Meriah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada AWPF yang telah menghadirkan program pemulihan psikososial bagi perempuan penyintas bencana. Selain pemulihan, kegiatan ini juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu siaga menghadapi bencana. Kabupaten Bener Meriah merupakan salah satu wilayah di Aceh yang rentan terdampak bencana, termasuk gempa vulkanik,” ujarnya.
Direktur AWPF, Irma Sari, dalam sambutannya menegaskan bahwa perempuan merupakan salah satu kelompok yang paling terdampak ketika bencana terjadi. Selain menghadapi risiko kehilangan dan trauma, perempuan juga sering memikul tanggung jawab untuk menjaga keselamatan anggota keluarga lainnya.
“Perempuan sering menjadi kelompok yang paling terdampak dalam situasi bencana. Mereka tidak hanya menghadapi rasa takut dan trauma, tetapi juga harus memastikan keselamatan anak-anak dan anggota keluarga lainnya. Oleh karena itu, pemulihan psikologis sama pentingnya dengan pemulihan fisik maupun ekonomi,” kata Irma Sari.
Ia menambahkan bahwa proses pemulihan psikososial membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan. Dukungan dari keluarga, komunitas, pemerintah, dan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam membantu penyintas bangkit kembali.
“Setiap orang memiliki daya juang yang berbeda-beda. Karena itu, kita tidak bisa menyamakan proses pemulihan setiap penyintas. Yang terpenting adalah memastikan mereka mendapatkan ruang aman, dukungan, dan pendampingan yang dibutuhkan untuk pulih dan melanjutkan kehidupan,” tambahnya.
Kegiatan pemulihan psikososial ini difasilitasi oleh Utami, S.Psi., Psikolog, Psikolog Klinis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Rumah Sakit Datu Beru Takengon. Dalam sesi pemaparan materi, beliau menjelaskan pentingnya pengelolaan emosi sebagai bagian dari proses pemulihan pascabencana.
Menurutnya, pengalaman menghadapi bencana dapat memunculkan berbagai reaksi emosional seperti takut, cemas, sedih, marah, hingga kehilangan rasa aman. Oleh karena itu, penyintas perlu memahami dan mengelola emosi tersebut agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari dan kesehatan mental mereka.
“Pemulihan psikologis dimulai dari kemampuan mengenali dan mengelola emosi yang muncul setelah mengalami peristiwa bencana. Emosi yang dikelola dengan baik akan membantu seseorang beradaptasi, bangkit, dan kembali menjalani kehidupan secara lebih sehat,” jelas Utami.
Selama kegiatan berlangsung, peserta diajak berbagi pengalaman, mengenali perasaan yang mereka alami, serta mempraktikkan teknik sederhana untuk mengurangi stres dan kecemasan. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan partisipatif, memberikan ruang aman bagi para perempuan penyintas untuk saling mendukung dan menguatkan.
Melalui kegiatan ini, AWPF dan Dinas PPAKB Kabupaten Bener Meriah berharap para perempuan penyintas dapat memperoleh dukungan emosional, memperkuat ketahanan mental, serta membangun solidaritas sesama penyintas dalam menghadapi dampak bencana yang berulang. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pemulihan yang lebih inklusif, dengan menempatkan kesehatan mental sebagai aspek penting dalam respons dan pemulihan pascabencana.


AWPF dan LBH APIK Aceh Audiensi dengan UPTD PPA Bener Meriah untuk Memperkuat Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual

Bener Meriah, 23 Juni 2026 – Aceh Women for Peace Foundation (AWPF) bersama LBH APIK Aceh melakukan audiensi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Kantor UPTD PPA Bener Meriah.
Audiensi ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya memastikan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual secara komprehensif, mulai dari layanan hukum, psikologis, pendidikan, hingga pemulihan sosial.
Pertemuan dihadiri oleh Direktur AWPF bersama tim pendamping kasus. Dari LBH APIK Aceh hadir Advokat Senior Azriana Rambe Manalu dan Safwani, Paralegal LBH APIK Aceh. Sementara dari pihak pemerintah daerah, audiensi disambut langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (PPAKB) Kabupaten Bener Meriah, Edi Jaswin, M.Si, bersama jajaran UPTD PPA.
Kegiatan dibuka oleh Direktur AWPF yang menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah dalam memastikan korban mendapatkan akses terhadap keadilan dan pemulihan yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Irma Sari Direktur AWPF menegaskan bahwa pendampingan korban tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, dan pemenuhan hak-hak korban lainnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Para peserta mendiskusikan berbagai tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk pemulihan korban pascaproses hukum, akses layanan psikologis, pemenuhan hak pendidikan korban, mekanisme restitusi, serta pentingnya perspektif korban dalam setiap layanan yang diberikan.
Advokat Senior LBH APIK Aceh, Azriana Rambe Manalu, menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan memastikan seluruh layanan yang menjadi hak korban dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas PPAKB Kabupaten Bener Meriah, Edi Jaswin, M.Si, menyambut baik inisiatif kolaborasi ini dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak, termasuk membangun koordinasi yang lebih efektif dengan organisasi pendamping dan lembaga bantuan hukum.
Sebagai hasil audiensi, para pihak berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam pendampingan kasus yang sedang berjalan, memperkuat mekanisme rujukan layanan, serta memastikan korban memperoleh akses terhadap layanan pendidikan, psikologis, hukum, dan perlindungan sosial secara optimal.
AWPF dan LBH APIK Aceh berharap kolaborasi ini dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif, berperspektif korban, dan mampu memberikan pemulihan yang menyeluruh bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bener Meriah.


Pemulihan Psikososial bagi Perempuan dan Anak Penyintas Bencana di Dusun Uning Geulime, Bener Meriah

Bener Meriah, Aceh – Aceh Women’s for Peace Foundation bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bener Meriah kembali melaksanakan kegiatan pemulihan dan psikososial bagi perempuan dan anak penyintas bencana pada 15 Mei 2026 di Dusun Uning Geulime, Desa Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 perempuan penyintas dan 50 anak penyintas banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut. Uning Geulime merupakan salah satu wilayah yang terdampak cukup parah akibat bencana yang terjadi pada November 2025.
Kegiatan pemulihan psikososial bagi perempuan difasilitasi langsung oleh psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bener Meriah, Ibu Ismi Niara Bina, S.Psi. Sementara itu, kegiatan untuk anak-anak diisi dengan aktivitas menyenangkan seperti bernyanyi, berdoa bersama, bermain, dan berbagai kegiatan yang membantu anak-anak kembali merasa aman dan bahagia setelah mengalami situasi bencana.
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bener Meriah, Edi Jaswin, M.Si, menyampaikan pentingnya pelaksanaan kegiatan pemulihan psikososial bagi masyarakat terdampak bencana, khususnya di wilayah Uning Geulime.
“Pelaksanaan kegiatan ini sangat penting mengingat Uning Geulime merupakan salah satu wilayah yang terdampak parah akibat bencana. Pemulihan psikososial dibutuhkan agar perempuan, anak, dan kelompok rentan dapat kembali menguatkan diri dan menata kehidupan mereka,” ujarnya.
Kepala Desa Wih Pesam, Ibu Nova, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan pemulihan kepada masyarakat di desanya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada AWPF dan Dinas PPPAKB yang telah hadir dan memberikan pemulihan bagi masyarakat kami, khususnya perempuan dan anak-anak penyintas bencana,” ungkapnya.
Direktur Aceh Women’s for Peace Foundation, Irma Sari, juga menegaskan pentingnya upaya pemulihan yang berkelanjutan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya pascabencana.
“Pemulihan bukan hanya tentang membangun kembali fasilitas yang rusak, tetapi juga memulihkan semangat, rasa aman, dan kesehatan mental masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak yang sering mengalami dampak paling besar dalam situasi bencana,” jelas Irma Sari.
Sebagai bagian dari dukungan pemulihan bagi anak-anak penyintas, Aceh Women’s for Peace Foundation juga membagikan alat tulis, buku gambar, dan alat permainan alternatif untuk mendukung proses belajar dan aktivitas bermain anak-anak di lingkungan pengungsian dan pascabencana.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta, fasilitator, pemerintah desa, dan pihak penyelenggara sebagai simbol semangat kebersamaan dan harapan untuk bangkit kembali pascabencana.


Pemulihan Psikososial bagi Perempuan dan Anak Penyintas Bencana di Bener Meriah

Bener Meriah, Aceh – Aceh Women’s for Peace Foundation bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan pemulihan dan psikososial bagi perempuan dan anak penyintas banjir dan tanah longsor di Kampung Mupakat Jadi, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan ini berlangsung pada 14 Mei 2026 di Gedung Serba Guna Kampung Mupakat Jadi dan diikuti oleh 35 perempuan penyintas bencana.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu perempuan dan kelompok rentan memulihkan kondisi psikologis serta memperkuat ketahanan diri pascabencana. Dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan, para peserta mengikuti sesi psikososial yang difasilitasi langsung oleh psikolog dari Dinas PPPAKB Kabupaten Bener Meriah, Ibu Ismi Niara Bina, S.Psi.
Direktur Aceh Women’s for Peace Foundation, Ibu Irma Sari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemulihan psikososial merupakan bagian penting dari respons kemanusiaan pascabencana, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan yang sering mengalami dampak berlapis.
“AWPF memiliki mandat untuk melakukan pemulihan bagi perempuan dan kelompok rentan pascabencana di Aceh. Pemulihan ini penting untuk membantu penyintas memulihkan luka, menguatkan kembali semangat hidup, dan membangun harapan setelah mengalami bencana,” ujar Irma Sari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bener Meriah, Bapak Edi Jaswin, M.Si, yang membuka kegiatan secara resmi, menekankan pentingnya dukungan pemulihan bagi perempuan dan kelompok rentan agar mampu kembali menata kehidupan mereka setelah terdampak bencana.
Dalam arahannya, Bapak Edi Jaswin, M.Si juga menyampaikan langkah-langkah penanganan bencana kepada seluruh peserta, termasuk pentingnya kesiapsiagaan masyarakat, solidaritas sosial, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam situasi darurat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara organisasi masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kesehatan mental dan pemulihan sosial masyarakat terdampak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perempuan dan anak penyintas bencana di Bener Meriah dapat memperoleh ruang aman untuk berbagi pengalaman, mengurangi trauma, serta memperkuat dukungan sosial di tingkat komunitas.


Audiensi “Advokasi Respon Bencana Hidrometeorologi 2025” Dorong Penguatan Tata Kelola Lingkungan dan Kebijakan Pemulihan Aceh

Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil (CSO) menghadiri kegiatan audiensi bertajuk “Advokasi Respon Bencana Hidrometeorologi 2025” yang difasilitasi oleh Gerak Aceh pada 11 Mei 2026 di Aula Lantai 2 Kantor Bappeda Aceh.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., beserta para kepala bidang dan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam isu lingkungan, kemanusiaan, dan kebencanaan di Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Aceh menegaskan bahwa Gubernur Aceh memiliki perhatian serius terhadap upaya penataan lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam di Aceh. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah dorongan moratorium total terhadap aktivitas yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan. Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa keinginan untuk melakukan penataan kembali terhadap aspek perizinan maupun non-perizinan sedang menjadi perhatian serius dan akan dibicarakan lebih lanjut bersama Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Audiensi juga menyoroti keprihatinan atas masih adanya pihak-pihak yang memanfaatkan izin pemanfaatan lingkungan tanpa memperhatikan dampak ekologis yang ditimbulkan. Organisasi masyarakat sipil dalam kesempatan tersebut turut memberikan berbagai masukan terkait pentingnya perlindungan lingkungan, penguatan pengawasan, serta tata kelola pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada keselamatan masyarakat.
Dalam diskusi juga disampaikan bahwa dampak bencana hidrometeorologi tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga memengaruhi ketahanan pangan, meningkatkan ketergantungan ekonomi masyarakat, serta memperburuk kondisi sosial. Bahkan, dampak ekonomi yang ditimbulkan dinilai lebih berat dibandingkan situasi pasca tsunami di beberapa wilayah terdampak.
Sebagai bagian dari tindak lanjut audiensi, organisasi masyarakat sipil mendorong agar berbagai rekomendasi dan policy brief yang telah disusun dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan Aceh, termasuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) tahun 2027. Selain itu, pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh terkait kewenangan Aceh juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola kebencanaan dan perlindungan lingkungan di daerah.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah Aceh dan masyarakat sipil dalam merespon krisis hidrometeorologi secara adil, inklusif, dan berkelanjutan demi keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan Aceh.