Regulasi terkait: Advokasi Hak Azasi Perempuan

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

Download >>

Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Perempuan)

Download >>

Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia)

Download >>

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia

Download >>

Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia 

Download >>

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Download >>

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Download >>

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT)

Download >>

Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)

Download >>

Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

Download >>

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Download >>

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Download >>

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Download >>

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Download >>

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Download >>

Peraturan Pemerintah No. 03 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Download >>

Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki | Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka 15 Agustus 2005

Download >>

Qanun No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat

Download >>

Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat

Download >>

Qanun No. 06 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Download >>

Qanun No. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat

Download >>

Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Download >>

Qanun No. 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh

Download >>

Peraturan Gubernur Aceh No. 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/ Perselisihan Adat dan Istiadat

Download >>


10 Alasan Hukuman Kebiri Tidak Efektif Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Foto: Ilustrasi kebiri kimia (Pantau.com/Amin H. Al Bakki)

Siapa pun orang dengan kemanusiaannya akan sedih, berduka, marah dan mengutuk atas kejahatan seksual yang menimpa Yuyun (14). Setiap orang setuju, pelaku pemerkosa dan pembunuh harus dikenakan hukuman berat yang berefek jera. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pun diwacanakan. Efektifkah?

Berikut 10 alasan mengapa hukuman kebiri tidak efektif bagi pelaku kejahatan seksual:

1. Mana yang Sakit, Mana yang Diobati
Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSJKI), kejahatan seksual terjadi tidak semata-mata dipicu oleh dorongan seksual yang tidak terkendali akibat ketidakseimbangan hormonal. Kejahatan seksualjuga terjadi karena karena gangguan kepribadian antisosial/psikopat, penyalahgunaan zat, gangguan rasa percaya diri, gangguan pengendalian impuls dan gangguan psikis lain. Ini senada dengan pendapat dari Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (Persandi). Continue Reading


Suara Perempuan Indonesia Untuk Demokasi yang Damai

Sumber Foto: https://www.matamatapolitik.com/islam-dan-demokrasi-apa-yang-dunia-arab-bisa-pelajari-dari-indonesia/

Kami perempuan Indonesia sebagai warga negara sekaligus ibu, isteri, kakak, saudara, dan anak mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk ikut serta menghadirkan Pemilihan Umum yang damai, bersih, tertib dan bermartabat demi masa depan bangsa yang lebih baik. Mari kita laksanakan tanggung jawab merawat Indonesia dengan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani masing-masing pada tanggal 9 Juli 2014. Pada momen bersejarah ini, setiap anak bangsa punya peran penting untuk membebaskan diri dan seluruh negeri ini dari praktik-praktik curang, ancaman takut dan tindak kekerasan dalam bentuk apapun dan di kubu mana pun.

Kami menghimbau segenap penyelenggara pemilu- KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan- untuk memastikan proses pemilihan yang akuntabel. Kami juga menghimbau aparat keamanan dan ketertiban agar memberikan rasa aman yang nyata bagi setiap warga negara yang besok menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih dan dipilih. Continue Reading


AWPF Kampanyekan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Banda Aceh(Berita): Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) melaksanakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan sebagai upaya penghapusan kekerasan yang dialami kaum wanita di seluruh dunia.

“Kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan ini kami laksanakan selama 16 hari,25 November – 10 Desember 2012 di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh,” kata Direktur AWPF, Irma Sari di Banda Aceh, Minggu.[2/12]

Kampanye dengan tema memperkuat perdamaian Aceh, hapus kekerasan terhadap perempuan tersebut dilaksanakan dengan cara menggelar pementasan seni, membuka pengaduan kekerasan melalui jaringan telpon dan internet serta talkshow di media elektronik. Continue Reading


SJP Gathering di Aceh: Menggali Masukan dan Mendengar Aspirasi Para Sahabat

Bertempat di kantor Aceh Women’s for Peace Foundation, Jurnal Perempuan mengadakan acara Gathering SJP (Sahabat Jurnal Perempuan) wilayah Aceh dan sekitarnya pada Minggu, 22 Mei 2016. Acara yang bertujuan untuk mempererat ikatan persabahatan dan menggali masukan dari SJP ini dibuka oleh ketua AWPF Irma Sari yang menyampaikan ucapan terima kasih pada SJP yang hadir dan pada Jurnal Perempuan yang memberi kepercayaan untuk memfasilitasi tempat. Gadis Arivia, Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan, kemudian menjelaskan maksud diselenggarakannya pertemuan SJP tersebut. Gadis menjelaskan pada kegiatan di Minggu pagi tersebut JP ingin mendengar masukan dari para Sahabat JP agar ke depan JP menjadi semakin baik apalagi menjelang usianya yang akan mencapai 20 tahun pada Agustus nanti. Demikian juga sebaliknya JP juga ingin mendengar dari para SJP Aceh yang meliputi kalangan akademisi dan aktivis atas kondisi perjuangan perempuan Aceh yang aktual. Gadis kemudian memperkenalkan staf JP dan dilanjutkan dengan perkenalan SJP. Continue Reading


KERTAS POSISI

Draft Kertas Posisi Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) bersama Para Pihak dalam Mendorong Lahirnya Kebijakan dan Program Perubahan Iklim Yang Responsive Gender di Daerah Kabupaten Aceh Besar

Download >>

AWPF gelar diskusi sengketa perempuan dan adat

Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) sebuah lembaga peduli isu penegakan hak asasi perempuan gelar diskusi pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses penyelesaian sengketa sosial di gampong, Rabu 27 November di gedung C Aula Balai Kota Banda Aceh.

Dalam diskusi itu turut hadir pemateri Majelis adat Aceh (MAA), Balai Syura Ureung Inong Aceh dan dosen filsafat hukum Islam STAIN Malikussaleh Lhoksemawe.

Irma Sari direktur AWPF kepada AJNN.NET mengatakan diskusi ini selain membahas bagaimana penyelesaian sengketa di masyarakat dengan hukum-hukum adat yang ada di Aceh juga melihat bagaimana keterlibatan perempuan dalam lembaga-lembaga adat gampong untuk penyelesaian segala permasalahan yang terjadi di tingkat gampong.

Continue Reading