AWPF Bekali Kaum Ibu-Ibu Bener Meriah Berani Tampil Dimuka Umum

 

AWPF Bekali Kaum Ibu-Ibu Bener Meriah Berani Tampil Dimuka Umum.(*)

www.awpf.or.id | Redelong – Sebanyak  20 orang peserta yang berasal dari 2 kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Bener Meriah ikuti Training publik speaking untuk kelompok perempuan di Aula Homestay Shindico gampong Balee Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 10 – 11 Oktober 2022.

Tujuan kegiatan ini diutarakan oleh Syafridah selaku Manager Program AWPF di antaranya, Memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi kelompok perempuan tentang teknik berbicara di depan umum (Publik Speaking) yang baik. Kedua, Mempengaruhi, menginformasikan, menghibur, memotivasi dan mengubah pendengar untuk memahami apa yang disampaikan oleh pembicara. Ketiga, Membangun rasa percaya diri berbicara di depan umum.

Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, Adanya pengetahuan dan keterampilan kelompok perempuan tentang teknik berbicara di depan umum dengan baik. Kemudian Peserta dapat mempengaruhi, menginformasikan, menghibur, memotivasi dan mengubah pendengar sehingga paham apa yang disampaikan. Dan terakhir, Terbangunnya rasa percaya diri peserta untuk dapat berbicara di depan umum. (**)

 

 

 


AWPF gelar Kegiatan Internalisasi Konsep Rumah Kuat dalam Kelompok Perempuan

 

Aceh Womens for Peace Foundation gelar Kegiatan Internalisasi Konsep Rumah Kuat dalam Kelompok Perempuan.(*)

www.awpf.or.id | Bener Meriah – Aceh Womens for Peace Foundation gelar Kegiatan Internalisasi Konsep Rumah Kuat dalam Kelompok Perempuan di Ruang Meeting Kont Co Coffee Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Adapun Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 20 orang terdiri dari Perwakilan kelompok perempuan dampingan AWPF dan Para pihak pendukung Program AWPF di Kabupaten Bener Meriah.

Irma Sari, SHI dalam Sambutan pembukaan acara menyebutkan, Mekanisme pelaksanaan program ini dilakukan dengan membangun orientasi kerja bersama antara Perempuan Komunitas bersama AWPF dalam bingkai kerja gerakan Rumah Kuat Perempuan, dimana akan ada pembagian peran bagi masing-masing pihak.

“Rumah Kuat adalah sebuah istilah yang kami gunakan bersama untuk mengorientasikan peran dan fungsi kelompok perempuan  gampong. Adapun tujuan dari rumah kuat adalah untuk mendorong lahirnya kesadaran bahwa, pengetahuan dan pengalaman baik yang dimiliki oleh kelompok perempuan gampong, baik dalam proses penyelesaian konflik dan membangun perdamaian merupakan kekuatan atau sumberdaya potensial, yang selanjutnya dapat dikelola dan dikembangkan bersama”, Jelas Irma.

Maka, AWPF dalam konteks ini akan berperan dalam hal membangun orientasi kerja bersama, memfasilitasi kegiatan peningkatan kapasitas dan menjadi penghubung bagi perempuan komunitas kepada pihak eksternal, serta upaya mengelola pengetahuan dan pembelajaran baik perempuan komunitas. Sedangkan bagi perempuan komunitas, akan mengambil peran dalam identifikasi kebutuhan spesifiknya di masing-masing wilayah, memberi dukungan dan perlidungan bagi perempuan korban kekerasan, hingga koordinasi, konsultasi dan konsolidasi, sebagai upaya membangun modalitas sosial, solidaritas dan kemandirian Perempuan di komunitas dan antar perempuan komunitas, Sebutnya lagi.

 

Program ini merupakan basis program dalam setiap rencana strategis AWPF, dimana akan terus kami lakukan dan kembangkan di setiap wilayah kerja AWPF selanjutnya. Tujuannya adalah, untuk mewujudkan kelompok perempuan komunitas yang kuat dan mampu menjaga kehidupan yang nir-kekerasan, sejahtera dan berkeadilan. Dengan demikian, diharapkan Kelompok Perempuan  dapat  memberi manfaat  bagi sesama perempuan di lingkungannya, serta dapat terus berbagi pengalaman baik dan pengetahuan dengan perempuan di komunitas lainnya. (**)

 

 


Sebanyak 20 Orang Perempuan Bener Meriah Ikuti Training HAM

 

Sebanyak 20 Orang Perempuan Bener Meriah Ikuti Training HAM.(*)

www.awpf.or.id | Redelong – Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) Adakan Training Hak Asasi Perempuan dan Kesetaraan Gender Dengan tema “Meningkatkan Pengetahuan dalam Perlindungan Terhadap Hak Asasi Perempuan”di di Gampong Balee Atu tepatnya di Aula Shindico Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, terhitung mulai tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2022.

Adapun Peserta Training berjumlah 20 orang terdiri dari Perwakilan kelompok perempuan komunitas dampingan AWPF dan Para pihak pendukung Program AWPF di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun tujuan dari Pelatihan Hak Asasi Manusia yang pertama, Pengembangan wawasan dan penyadartahuan Kelompok Perempuan Komunitas tentang Hak Asasi Manusia dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Perempuan. Kedua, Mendorong lahirnya instrumen perlindungan perempuan dan hak asasi perempuan di komunitas melalui kebijakan lokal yang diinisiasi bersama aparatur gampong di wilayah dan Ketiga, Meningkatkan kepedulian dan membangun     solidaritas,     kekuatan     dan     jaringan     perempuan     dalam aksi perlindungan terhadap hak hak perempuan.

Irma Sari, SHI Selaku Direktur AWPF mengharapkan pelatihan ini dapat Meningkatnya wawasan dan pengetahuan kelompok perempuan komunitas terkait isu Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Perempuan.

Selain itu juga Berupaya mendorong percepatan lahirnya Aturan Perlindungan Terhadap Perempuan di tingkat gampong yang di prakarsai bersama pemerintah gampong dan tokoh masyarakat di masing wilayah gampong, serta Meningkatnya solidaritas dan kepedulian, kekuatan dan jaringan kelompok perempuan    dalam aksi perlindungan terhadap hak-hak perempuan. (**)

 


Momentum Peringatan IWD 2022, AWPF Dorong Perempuan Aceh Setara dan Berkeadilan

awpf.or.id | Aceh Besar – Peringati Hari Perempuan Se Dunia (Internasional Womans Day), Aceh Womans for Peace Foundation (AWPF) gelar diskusi tentang Setara dan berkeadilan bertempat di Gampong Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan tersebut untuk menyediakan forum berdiskusi dan berdialog secara terbuka antara perempuan dari berbagai lapisan dengan pihak AWPF dan diskusi kelompok lingkar komunitas dampingan.

Direktur AWPF (Irma Sari), saat di jumpai awak media di lokasi diskusi menyampaikan rasa bangga bisa berjumpa kembali dengan seluruh lapisan masyarakat yang selama ini mungkin jarang bertemu karena satu dan lain hal, jelasnya.

Irma juga menjelaskan maksud dan tujuan dari acara diskusi peringatan Internasional Womans Day (IWD) atau hari perempuan sedunia, adalah Memberikan motivasi kepada semua pihak untuk berkontribusi dan menjaga perdamaian yang sedang dibangun, tutur Irma.

Kemudian kita juga mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan serta setara dalam memgakomodir berbagai macam polemik yang terjadi disekitar masyarakat.

“Para perempuan khususnya di Aceh kita yakin kata serta dan berkeadilan sudah sangat melekat, namun perlu ada uapaya-upaya yang selalu menumbuhkembangkan pengetahuan agar semua kita tidak salah memaknai, jelas Direktur AWPF ini yang kerap disapa bunda Irma.

Hadir dalam acara tersebut Seluruh lapisan masyarakat perempuan dan puluhan perempuan sampingan kelompok Aceh Besar.

Selain acara diskusi, AWPF juga akan membagikan alat kampanye di tanggal 08 maret 2022 kepada semua peserta diskusi.

Untuk diketahui, International Women’s Day (IWD) jatuh pada 8 Maret 2022.

Hari Perempuan Internasional diperingati secara global untuk merayakan berbagai prestasi perempuan di bidang sosial, ekonomi, budaya, serta politik.

Selain itu, terdapat juga tindakan untuk meningkatkan tentang kesetaraan gender. (*)


Kekerasan Seksual Pada Anak, Salah Siapa?

Oleh Haiyun Nisa, S. Psi, M.Psi, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada dan Staf Pengajar Prodi Psikologi Universitas Syiah Kuala

Awpf.or.id | Publik Aceh bahkan nasional dikejutkan dengan banyaknya berita tentang kekerasan seksual pada anak, bahkan muncul gerakan dari masyarakat agar pemerintah memperhatikan secara serius kondisi Aceh yang masuk pada fase darurat kekerasan seksual.

Data yang disampaikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD PPA) Aceh mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan hingga September 2021 adalah 697 kasus (https://www.liputan6.com/regional/read/4734733/697-perempuan-di-aceh-alami-kekerasan-seksual-ppa-sebut-banyak-yang-ditutupi), sementara YLBHI-LBH Banda Aceh menyampaikan bahwa sepanjang Januari-September 2021, terjadi 355 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh (https://www.liputan6.com/regional/read/4708302/setiap-18-jam-45-menit-satu-anak-di-aceh-jadi-korban-kekerasan-seksual).

Data yang disebutkan menunjukkan bahwa permasalahan kekerasan seksual pada anak tentunya memerlukan perhatian yang serius.

Sayangnya, kita baru berkoar-koar pada saat munculnya laporan kasus dan setelah itu redup kembali. Kekerasan seksual pada anak teridentifikasi terjadi di semua tingkat masyarakat di seluruh dunia terutama di negara berkembang, artinya kekerasan seksual tidak mengenal kasta, ras, status sosial ekonomi, jenis kelamin dan lainnya.
Penulis pernah menangani pelaku kekerasan seksual yang berusia anak remaja yang melakukan kekerasan pada anak dengan jenis kelamin yang sama, karena menurut mereka definisi kekerasan seksual adalah yang terjadi pada orang dengan jenis kelamin berbeda.

Hal ini menunjukkan bahwa remaja tidak paham dengan kekerasan seksual, bahkan mereka menganggap bahwa itu hanyalah candaan.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Veenema, dkk (2015) menujukkan bahwa terdapat empat fokus tentang kekerasan seksual pada anak yaitu sulitnya melakukan asesmen yang akurat, adanya hambatan dalam pelaporan, adanya hambatan untuk mencapai keadilan, dan munculnya persepsi yang keliru tentang kekerasan seksual sebagai fenomena baru.

Empat tema ini hendaknya menjadi perhatian bahwa ada banyak PR yang harus dilakukan. Asesmen yang akurat tentunya ditentukan oleh para professional, meliputi pendamping, aparat penegak hukum dan lainnya. Hal ini menjadi tugas penting untuk meningkatkan kapasitas para professional agar mampu melakukan tugasnya dengan benar.

Permasalahan kekerasan seksual bukanlah masalah individu, namun menjadi masalah sosial yang bersifat sistemik.
Artinya, upaya penanganan permasalahan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada korban/penyintas, namun ada banyak faktor yang perlu diperhatikan, karena sifatnya sangat komprehensif.

Kekerasan seksual yang terjadi pada anak berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan individu, baik fisik, psikologis, dan sosial.

Selain itu kekerasan seksual yang terjadi pada anak juga berdampak pada lingkungan keluarga dan sosial. Kekerasan seksual pada anak tentunya begitu menarik perhatian. Banyak dari kita yang memberikan komentar-komentar dan rekomendasi yang harus dilakukan oleh para pihak, tak lupa pula ada yang menyalahkan hal-hal tersebut sebagai penyebab terjadi kekerasan seksual, misalnya handphone, internet dan sebagainya.

Upaya hanya mencari kesalahan tentunya tidak akan memberikan kontribusi apapun, sehingga kita lupa hal-hal apa yang bisa dilakukan sebagai bentuk intervensi permasalahan kekerasan seksual pada anak?

Berbagai upaya pastinya telah dilakukan oleh para pihak, seperti memberikan pendampingan, penguatan kepada penyintas dan keluarganya, memberikan edukasi, hingga berupaya untuk menentukan hukuman apa yang tepat bagi pelaku sehingga dapat memiminalisir dampak panjang kekerasan seksual yang terjadi pada anak.

Namun, dalam tulisan ini, penulis berupaya untuk memberikan informasi hal-hal yang dapat dilakukan terkait kekerasan seksual pada anak yang dapat dilakukan jangka pendek dan jangka panjang.

Solusi yang ditawarkan tentunya akan sangat tergantung pada kondisi anak, namun kita dapat berupaya untuk mengurangi berbagai dampak negatif penyintas kekerasan agar dapat berkembang dengan baik. Upaya jangka pendek Seluruh komponen masyarakat bertanggung jawab terhadap permasalahan kekerasan seksual yang terjadi pada anak penyintas maupun anak pelaku.

Lalu bagaimana upaya yang bisa dilakukan baik sebagai upaya kuratif maupun preventif?

1. Bagi korban/penyintas:
Berikan ruang bagi penyintas untuk memahami apa yang dialami; berikan kesempatan untuk bercerita; hindarkan menjadikan penyintas sebagai objek publikasi media; hindarkan mengajukan pertanyaan secara berulang terhadap peristiwa yang terjadi.

Jika kita ingin berempati terhadap penyintas, kita juga dapat memberikan dukungan kepada keluarga agar mampu juga mendukung anak melewati peristiwa negatif tersebut. Berbagai kondisi yang membuat anak tidak nyaman juga dapat memengaruhi keterangan anak dalam proses hukum karena secara psikologis, aspek kognitif/kemampuan berpikir anak belum mampu untuk melakukan analisa denganbaik.

2. Bagi orang tua penyintas:
Orang tua hendaknya tidak menyalahkan anak , namun berikan dukungan kepada anak penyintas untuk berani menyampaikan cerita sebenarnya, namun tidak mendesak anak. Hal ini menjadi penting, karena pada umumnya pelaku kekerasan adalah orang terdekat yang menyebabkan penyintas merasa ketakutan untuk bercerita. Orang tua perlu bersikap tenang dalam menghadapi permasalahan tersebut, jika orang tua membutuhkan bantuan psikologis, maka dapat mencari bantuan dari lembaga layanan.

3. Bagi Orang Tua dan Masyarakat
Lingkungan sosial yang mengetahui terjadinya kekerasan seksual perlu bersikap bijak, tidak mengucilkan penyintas dan keluargnya, namun perlu memberikan dukungan positif. Bentuk dukungan positif yang diberikan adalah dengan tidak menjadikan kasus penyintas sebagai objek pembicaraan dan diskusi.Lalu bagaimana sebenarnya peran masyarakat untuk dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak ?

Masyarakat perlu peka dengan kondisi sekitar, umumnya kita tidak berani menegur jika kita melihat sepasang remaja duduk berdua di atas kendaraan bermotor, atau duduk di tempat sepi, padahal kita dapat mencegah agar tidak terjadi perilaku yang menyimpang. Bagi orang tua juga memiliki tugas untuk senantiasa memantau aktivitas anak, Upaya jangka panjang

1. Bagi orang tua
Penting sekali bagi orang tua untuk memberikan edukasi yang tepat bagi anak sebagai bentuk perlindungan dari kekerasan seksual. Edukasi ini menjadi penting karena kehidupan saat ini diwarnai dengan teknologi dalam genggaman yang memberikan informasi apapun dalam waktu singkat tanpa diketahui informasi tersebut benar atau tidak. Orang tua merupakan edukator paling tepat, tentunya dengan perilaku orang tua yang tepat juga karena orang tua merupakan model bagi anak.

2. Bagi masyarakat
Masyarakat dan lingkungan sosial berkontribusi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, yaitu dengan secara bersama-sama melibatkan anak khususnya remaja dalam berbagai aktivitas sosial keagamaan. Menghidupkan kembali masjid yang ramah anak tentunya memberikan dampak yang signifikan. Saling peduli dengan lingkungan sekitar akan membentuk masyarakat menjadi pihak yang juga bertanggung jawab terhadap kekerasan seksual yang terjadi pada anak. (*)

Artiel ini Telah Tayang di Serambinews.com dengan Judul : Kekerasan Seksual Pada Anak, Salah Siapa?


AWPF kembali Suarakan Hentikan Kekerasan Seksual Bersama Kaum Milenial

AWPF.or.id | Banda Aceh – Aceh womens for Peace Foundation kembali menggelar kegiatan di momentum peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP).

Untuk informasi, pada tanggal 26 November tim AWPF turun menyapa warga binaan yang terletak di Gampong Bineh Blang dan Pantee, Pagar Air, Aceh Besar. Tepatnya hari ini AWPF kembali ke tengah-tengah masyarakat di gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. Menariknya, acara diskusi hari ini didominasi kaum muda-mudi yang tinggal di ateuk pahlawan dan sekitarnya.

Direktur Aceh womens for Peace Foundation, Irma Sari SHI dihadapan kaum milenial menyebutkan ada banyak kasus kekerasan sudah terjadi disekitar kita hari ini, kita berkaca kasus kekerasan dan pelecehan seksual beberapa bulan ke belakang kian meningkat dan belum ada tanda penghentiannya sampai hari ini, Ujarnya pada hari senin, (29/11).

“Kaum milenial terus dinodai dengan hal yang tidak wajar. Ini sangatlah berbahaya dan mengancam generasi yang akan datang. Patutnya kita sudah memasuki fasee damai yang sebagaimana cita cita damai yang diimpikan dan digaungkan dalam bingkai MoU Helsingki.”

Irma juga menyebutkan, Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 30 November 2020, tercatat bahwa di sepanjang tahun 2020 ditemukan 162 kasus kekerasan seksual di Provinsi Aceh.

Kita ketahui bersama, Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia. Selain itu, Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) mengatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan moral dan moral.

Aturan lain, Khususnya di Provinsi Aceh juga diatur dalam qanun. “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.”

Masih Irma, dirinya mengajak kaum muda agar membuka pikiran, menaruh harapan, belajar ilmu pengetahun tentang bahayanya kekererasan terhadap perempuan serta kita pastikan bersama hal kekejaman itu tidak terulang. “hentikan kekerasan seksual di provinsi Aceh, hukum pelaku seberat-beratnya” harus kita suarakan demi tercapainya nilai dan tatanan damai tercapai, Demikian Irma. (*)


Momentum Peringatan 16HAKTP, Irma Sari : Gerak Bersama Selamatkan Generasi Bangsa

AWPF.or.id | Jantho – Dalam rangka Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP), Aceh Women’s for Peace Foundation turut menyapa warga dan memberikan penyadartahuan tentang berbagai informasi seputar bahayanya kekerasan terhadap perempuan.

Kegiatan ini dihadiri kaum ibu-ibu dari kelompok binaan AWPF yang berasal dari Bineh Blang dan Gampong Pantee. Turut serta juga mahasiswa dari USK dan UIN Ar-Raniry yang sedang magang dan penelitian di Yayasan AWPF.

Direktur Aceh Women’s for Peace Foundation, Irma Sari,SHI kepada peserta yang hadir menjelaskan maksud dan tujuan diskusi hari ini adalah dalam rangka memperingati 16 hari Anti kekerasan terhadap perempuan, kita gerak bersama untuk menghentikan kekerasan dan membedah issue-issue yang selama ini masih tertutup tidak ada titik terang di sekitar kita, Ujarnya, Jum’at (26/11).

“Kita datang untuk belajar bersama ibu-ibu disini dan kita hadir membawa issue dan tentunya ibu-ibu disini juga serupa, mari kita bedah dan kita mencari duduk persoalan dan bagaimana cara mengatasi agar masalah yang sedang parah sekarang ini (Kekerasan), tidak terulang lagi untuk generasi yang akan datang”, Papar irma.

Alumni Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry juga menjelaskan sepanjang Tahun 2020 cacatan kommas perempuan, angka kekerasan Jumlah kasus KTP sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.

Data ini dihimpun dari 3 sumber yakni; Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus, dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus, dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan, untuk menerima pengaduan langsung korban, sebanyak 2.389 kasus, Paparnya pada kepada Media.

Artinya, kita melihat bahwa kasus ini semakin hari semakin meningkat dan terus berulang, maka penting bagi kita sebagai orang tua, sahabat terbaik dan apapun namanya, “mari secara bersama-sama kita bergerak dan ikut ambil andil dalam tindakan yang merusak masa depan generasi bangsa ini, tidak ada celah dan ruang hidup bagi pelaku kekerasan seksual di Aceh ini”, Tegasnya.

Irma juga menghimbau kepada warga, momentum 16HAKTP tahun 2021 ini, kita juga saling mengingatkan, memperkuat, dan melaporkan kasus-kasus asusila kepada pihak yang berwenang untuk diproses hukum. Gunanya agar pelaku tidak semena-mena hidup ditengah masyarakat tujuannya hanya merusak citra lingkungan kita.

“Ayo sama-sama kita bergerak dan melawan ketidakadilan yang menimpa kita. Aceh yang selama ini kita kenal aman dan damai, jangan dinodai dengan perbuatan keji serta menyimpang”, Tegas Irma.

Hal ini juga didukung oleh ibu-ibu yang berhadir di acara peringatan 16HAKTP ini, salah seorang ibu menjawab kami mendukung dan siap membantu kawan-kawan AWPF yang sedang berjuang melindungi kaum perempuan selama ini.

“Kami siap dan terus kita suarakan bersama-sama demi terlindunginya generasi bangsa dimasa akan datang, mari kita lindungi anak kita, sahabat kita dari berbagai ancaman kekerasan. Harapan kami kepada pelaku kekerasan juga dihukum seberat-beratnya dan dilakukan rehabilitasi agar tidak terulang kembali ke hal yang sama, Demikian mengutip kata-kata Bunda Nella.(*)


Gerak Bersama Dukung Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

www.awpf.or.id | Pada 1991, Women’s Global Leadership Institute menginisiasi kampanye internasional 16 Days of Activism Against Gender Violence (16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan—disingkat 16HAKTP).

Dimaksudkan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, apa pun bentuknya, kampanye tersebut dilangsungkan mulai 25 November hingga 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia (HAM).

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), selaku salah satu institusi negara yang memegang mandat penegakan HAM di Indonesia, menjelaskan bahwa dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Sejak 2003, Komnas Perempuan aktif menginisiasi dan memfasilitasi pelaksanaan kampanye 16HAKTP bersama jejaring dan mitra Komnas Perempuan.

Selain Hari HAM, kampanye 16HAKTP juga beririsan dengan peringatan Hari AIDS sedunia (1 Desember), Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan (2 Desember), Hari Internasional untuk Penyandang Disabilitas (3 Desember), Hari Internasional bagi Sukarelawan (5 Desember), serta Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan (6 Desember). Veryanto Sitohang, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, menerangkan bahwa Komnas Perempuan menginisiasi peringatan 16HAKTP di Indonesia sejak 2003.

Lonjakan Kekerasan Seksual Kekerasan terhadap perempuan patut menjadi perhatian bersama. Sepanjang Maret-Mei 2020, periode awal pandemi Covid-19, kajian Komnas Perempuan menemukan adanya 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak perempuan. Rinciannya, 784 kasus kekerasan (66%) terjadi di ranah privat, 243 kasus (21%) di ranah publik, 24 (2%) kasus di ranah negara, dan 129 kasus (11%) tergolong sebagai kekerasan berbasis online.

“Hasil kajian ini juga memperlihatkan bahwa intensitas kasus kekerasan di masa pandemi Covid-19 mengalami perubahan. Perempuan korban kekerasan mengalami kekerasan fisik yang lebih parah dibanding sebelumnya. Tekanan terjadi baik karena kondisi ekonomi keluarga, pembatasan ruang gerak maupun beban domestik yang bertambah sehingga meningkatkan stres dan memicu kekerasan dalam rumah tangga yang lebih parah,” bunyi laporan bertajuk “Melayani dengan Berani: Gerak Juang Pengada Layanan dan Perempuan Pembela HAM di Masa Covid-19” (PDF).

Data teranyar, kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber (KGBS) yang diadukan ke Komnas Perempuan mencapai 659 kasus hingga Oktober 2020 melonjak drastis dari angka 281 kasus pada tahun sebelumnya. Kebanyakan kasus yang dilaporkan terkait KGBS antara lain kekerasan seksual seperti ancaman penyebaran bahkan penyebaran konten intim non konsensual yang bersifat seksual dan menjatuhkan mental serta masa depan korban, yang umumnya berusia muda.

Selama pandemi ini, berdasar pemberitaan media, Komnas Perempuan juga menyoroti banyaknya kekerasan seksual yang mengorbankan laki-laki, baik anak-anak maupun dewasa. Misalnya, kasus kekerasan seksual dalam pola fetishism, swinger, dan berbagai pola baru lainnya. Lepas dari angka-angka di atas, sepanjang tiga tahun terakhir, Komnas Perempuan juga mencatat adanya 55.273 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan maupun ke lembaga layanan masyarakat ataupun pemerintah. Dari jumlah di atas, 8.964 kasus dicatatkan sebagai tindak perkosaan.

Bertolak dari data dan fakta tersebut, Komnas Perempuan pun menyoroti kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual minim penangangan dan perlindungan korban, sebagai salah satu persoalan yang dikemukakan dalam gelaran 16HAKTP.

Merujuk Data diatas, Irma Sari,SHI mengajak gerak bersama untuk dukungan pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.

Dirinya mengatakan bahwa “saya melakukan upaya pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan saya tidak ingin ada lagi korban kekerasan seksual, perjuangan pemulihan bagi korban akan lengkap jika Ruu P-KS segera disahkan” Tegas Irma. (*)


Mahasiswa USK Audiensi Dengan APWF Terkait Respon Kasus Kekerasan

Laporan : Aduen Alja

WWW.AWPF.OR.ID | Banda Aceh – Aceh Women’s for Peace Foundation menerima mahasiswa untuk audiensi dari fakultas Ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Syiah Kuala, Senin (18/10).

Audiensi terhadap respon kasus terhadap perempuan diterima Pihak AWPF di kantornya beralamat di Jalan Belibis, Lorong Kamboja No.14A Ateuk Pahlawan Banda Aceh pukul 10:00 WIB.

Direktur Aceh Women’s for Peace Foundation, Irma Sari. SHI mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa sosiologi yangs sedang menimba ilmu di USK saat ini. Terimakasih hari ini juga sudah mengunjungi kantor AWPF, mudah-mudahan ini menjadi awal untuk berkelanjutan dalam belajar tentang beberapa pemahaman terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang ada di Aceh saat ini.

“Sebagaimana diketahui bahwa, AWPF Bergerak tahun 2009 hingga saat ini konsen di bidang pendampingan kelompok komunitas di lapangan, peneyadartahuan tentang issue dan solusinya, Peningkatan kapasitas kelompok perempuan dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.” Tutur Irma.

Sejak 2009 AWPF bergireliya di Kabupaten Aceh Besar di Kecamatan Darussalam dan Kecamatan Ingin Jaya. Alhamdulillah keberhasilan yang kita dapatkan sudah lumayan katagori berhasil. Di Tahun 2018 AWPF juga masih komitmen digarda terdepan menerobos wilayah tengah Aceh, Bener Meriah untuk menjemput bagaimana udah respon kasus di lapangan ada apa upaya pencegahan yang sudah dilakukan oleh tokoh setempat, Ujar Irma.

Foto Sedang Berlangsungnya Audiensi Pihak AWPF Dengan Mahasiswa USK.(*)

Selain itu, Syafridah,SP selaku manajer Program AWPF juga memperkuat apa yang sudah diuraikan oleh buk Direktur Irma Sari. Apa yang sudah dijelaskan buk direktur, sudah tepat dan respon itu memang harus terus dilakukan guna untuk mencegah memilimalisir kasus yang terjadi.

AWPF juga sudah merancang beberapa prioritas didaerah seperti merancang konsep Rumah Kuat, PERBUP untuk perlindungan perempuan, Rancangan Qanun Gampong untuk Keadilan yang berpihak pada perempuan, Jelas Ida.

Pun demikian, Perwakilan Mahasiswa FISIP USK, Erlisa mengucapkan terimakasih telah menyambut kami dengan baik di lembaga ini, segala hasil ini akan kami komunikasi dengan pihak Prodi terkait tindak lanjut kami untuk progam magang mahasiswa sesuai dengan isu yang sudah di ajukan sebelumnya, Ujar Erlisa. (*)


International Day of Peace, AWPF Gelar Diskusi Tentang Sanksi Adat dan Penghakiman Massa

www.awpf.or.id | Banda Aceh – Dalam rangka momentum Hari Perdamaian Internasional (International Day of Peace), Aceh Womens for Peace Foundation gelar diskusi dengan Pemangku Adat dan Tokoh Agama terkait tentang “Sanksi Adat dan Penghakiman Massa Terhadap Pelanggar Syariat Islam di Aceh” melalui Platform Zoom Meeting, Rabu (22/9).

Acara yang dipandu langsung oleh Direktur Aceh Womens for Peace Foundation (Irma Sari, SHI) ini berlangsung sekitar dua jam dengan menghadirkan narasumber dari MAA Aceh Besar (Tgk.Hasyim Usman) dan Ustad Masrul Aidi, Lc (Pimpinan Dayah Babul Maghfirah).

Sejumlah peserta juga tampak hadir dari unsur Masyarakat Sipil di Aceh dan Nasional juga dari kabupaten kota yang merupakan perwakilan kelompok dampingan AWPF di wilayah Aceh Besar dan Bener Meriah. Menariknya diskusi reguler ini juga dihadiri perwakilan mahasiswa Papua yang sedang menimba ilmu di Nanggroe Aceh Darussalam serta perwakilan komunitas mitra AWPF lainnya. Tercatat di Google Form Registrasi jumlah peserta yang mendaftar per malam sebelum acara, mencapai 54 orang peserta.

Pemandu Acara sekaligus Direktur AWPF, Irma Sari,SHI kepada Media ini menjelaskan bahwa tujuan diskusi reguler ini guna mendapat wawasan baru dan membedah yang katanya regulasi sudah sesuai dengan kearifan lokal namun sarat masalah masih saja terjadi di bumi Aceh ini.

Hal ini berdasarkan data lapangan, dimana semua pihak belum sepenuhnya menerima aturan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal qanun jinayat dan sanksi bagi pelanggar syariat di Aceh. Kita juga menilai bahwa qanun ini berat sebelah, dan dalam konteks ini perempuan juga merasa dirugikan dalam sanksi, Jelas Irma.

Merujuk masalah diatas, Kita menghadirkan dua narasumber untuk mengupas dalam perspektif Fiqih dan adat agar kedepannya issue miring ini dapat kembali normal serta mengakomodir berbagai lini.

Dalam penyampaian materi, Tgk Hasyim Usman sepakat melihat konteks yang dibicarakan hari ini oleh AWPF. Dalam narasinya, kita mengutip kalimat “Tapageu Lampoh Ngeun Kawat, Tapageu Nanggroe ngeun Adat” (Kita Lindungi Kebun Dengan Pagar Kawat, Kita Rawat Negeri Melalui Adat), Titahnya.

“Ini bermakna bahwa tidak semua hukum yang akan berguling dimeja hijau akan berbuah hasil manis dan sesuai dengan yang diinginkan, kita selaku bangsa yang kaya adat budaya terlebih Aceh harus lebih mengutamakan adat dan reusam gampong untuk menangani berbagai kasus baik itu pelanggar syariat maupun pelanggaran lainnya.”

Ia beralasan bahwa sesuatu yang akan dijadikan pegangan dan adanya pemangku adat dalam sebuah gampong. Maka gampong akan aman dan kembali pulih kondisi sebagaimana sediakala. Sebaliknya jika hukum sudah sampai kemeja hijau dan reusam gampong kita buang maka akan menjadi tidak harmonis. Pepatah Aceh juga pernah ada ” Menyoe Ta Meuhukom Bak Meja Hijoe, Syedara Hancoe, Hareuta Hana. Menyoe Ta Mehukom Ngeun Hukom Bak Dali Adat, Hareuta Tetap, Syedara Meutamah Na. (Kalau semua kasus diselesaikan melalui peradilan meja hijau, maka persaudaraan hilang harta pun binasa. Kalau hukum berpayung kepada adat, harta tetap saudara bertambah), Ungkap Tgk.Hasyim.

Pun demikian, dalam kajian Fiqih, Pemateri kedua menyampaikan sejauh ini nilai-nilai islam terkait adat ada yang masih dipakai sesuai dengan qaidah hukum dan ada juga yang sudah dipelintirkan.

Padahal, kita melihat Islam yang dibawa Rasulullah sangat santun dan lembut. Ini kita merujuk pada saat tujuan Rasul diutus kemuka bumi “Sesungguhnya Aku (Allah) mengutus seorang Rasul untuk memperbaiki akhlak manusia.”

Kalaulah kita berpedoman pada pola terapan islam yang dibawakan oleh Rasul dan para sahabat sungguh hari ini tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, nah celakanya kita hidup dizaman serba teknologi ini sudah dicampur-adukkan islam dengan modernisasi yang tidak tau arah masa depan kemana, Jelas Ustad Masrul Aidi, Lc dalam paparan materinya.

Ada banyak kasus pelanggar syariat islam di Aceh saat ini yang tidak dihukum sesuai kaidah islam itu sendiri. Dalil contoh hukuman cambuk yang hari ini dipraktekkan di Aceh belum maksimal baik bagi pelaku atau bagi yang melihatnya. Padahal tujuan daripada cambuk untuk memberi efek jera bagi pelaku dan yang menyaksikan harus merasa takut atas kejadian tersebut.

Maka dari itu, kita selaku umat yang harus mengingatkan satu sama lain menjadi kewajiban untuk menegur pemerintah melalui media informasi apasaja, agar kita tidak termasuk orang yang mendukung kebijakan yang salah tersebut.

Karena sebagaimana dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda : Siapa saja diantara kamu melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu, jikalau engkau tidak berdaya, maka cegahlah dengan Lisanmu, Jikalau engkau juga tidak sanggup berkata, maka cegahlah dengan hatimu, karena hal tersebut serendah-rendah iman.

“Mudah-mudahan diskusi ini selain untuk menambah wawasan terkait aturan yang mesti diperbaiki dengan memperhatikan segala aspek yang ada, juga bisa menjadi orang yang mencegah kemungkaran yang sudah merajalela didepan mata kita ini, Tutup Ustad Masrul Aidi.Lc.

Untuk diketahui bahwa Hari Perdamaian Dunia Tahun 2021 mengangkat tema “recovering better for an equitable and sustainable world” atau “memulihkan dengan lebih baik dunia yang adil dan berkelanjutan”.

Hari Perdamaian Internasional ditetapkan pada tahun 1981 oleh Majelis Umum PBB. Dua dekade kemudian, pada tahun 2001, Majelis Umum dengan suara bulat memilih untuk menetapkan hari ini sebagai periode tanpa kekerasan dan gencatan senjata. (*)